Category: Oil and Gas News

  • Kewenangan Pengawasan K3 pekerja Migas Lepas Pantai

    Kewenangan Pengawasan K3 pekerja Migas Lepas Pantai

    Sebenarnya siapa yang mempunyai kewenangan menjadi pengawas ketenagakerjaan bidang keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerja yang bekerja di pertambangan migas di lepas pantai? Pengawas dari Depnakerkah (seperti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan) atau Dirjen Migas? Karena setahu saya di Dirjen Migas ada sub-bagian yang namanya Ditjen Keselamatan dan Kesehatan Migas. Apa fungsinya Ditjen K3 Migas tersebut?…

[yikes-mailchimp form=”1″]